PajakOnline.com—Pajak berganda adalah pengenaan pajak atas penghasilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua negara yang berbeda. Pajak berganda dapat terjadi apabila dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang menyatakan hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung.
Dengan kata lain, pajak berganda dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan antara suatu negara dan negara lainnya berupa perbedaan sistem atau prinsip pemajakan antara negara tersebut. Konflik yang dimaksud ialah konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu.
Konflik selanjutnya yakni konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict), kemudian konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict), Dan konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).
Penyebab lain dari terjadinya pajak berganda ialah karena adanya prinsip perpajakan global untuk Wajib Pajak dalam negeri dimana penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri dikenakan pajak oleh negara residen atau negara domisili Wajib Pajak, terdapat juga pemajakan teritorial bagi Wajib Pajak luar negeri oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.
Untuk menciptakan perdagangan dan investasi lintas batas negara dan menumpas pengelakan pajak yang dapat merugikan negara maka hadirlah tax treaty yang merupakan bagian dari hukum internasional untuk menghindari terjadinya perpajakan berganda yang akan membebani dunia usaha yang sudah kita bahas di artikel sebelumnya. (Atania Salsabila)
































