PajakOnline.com—Penyelundupan merupakan pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.
Sementara itu, mengutip IBFD International Tax Glossary, penyelundupan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu penyelundupan komersial dan bootlegging.
Penyelundupan komersial adalah barang-barang yang dikenakan pajak atau bea masuk diimpor di dalam muatan dengan jumlah besar. Adapun barang-barang tersebut disembunyikan secara salah dan umumnya tidak disertai dengan dokumen apapun.
Sedangkan, bootlegging atau disebut juga penipuan ‘van putih’ merupakan penyelundupan yang melibatkan impor barang dalam skala lebih rendah. Penyelundupan jenis ini sering dilakukan oleh anggota masyarakat umum dengan jumlah melebihi tingkat yang diizinkan untuk konsumsi pribadi.
Untuk itu, bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selain itu, UU Kepabeanan juga telah mengatur pidana yang diberikan terhadap pelaku penyelundupan.
Berdasarkan Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan, bentuk penyelundupan dapat dibagi menjadi 2 golongan: (i) penyelundupan di bidang impor; dan (ii) penyelundupan di bidang ekspor.
Dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:
- Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
- Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
- Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean.
- Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.
- Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
- Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan.
- Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
- Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 102A UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:
- Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
- Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspo.
- Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean.
- Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean.
- Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.(Kelly Pabelasary)