PajakOnline.com—Pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan bekas ini merupakan bagian dari kegiatan usaha tertentu. Pajak untuk kendaraan bermotor bekas ialah PPN terutang yang wajib disetor kepada negara atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas. Besaran PPN yang dipungut atas transaksi ini yaitu sebesar 1,1% dari harga jual.
Terkait perlakuan pengkreditan ini, untuk PPN kendaraan bermotor bekas didasarkan pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.
Dalam Peraturan tersebut, salah satu bentuk kegiatan usaha tertentu yang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan yang berbeda dibanding transaksi lain, yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran atau satuan.
Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022, besaran pengenaan PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas yaitu sebagai berikut:
- Sebesar 1,1% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
- Sebesar 1,2% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran tarif ini diperoleh dari hasil perkalian 10% tarif PPN 11%.
