TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyetoran PPN Kendaraan Bekas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan bekas ini merupakan bagian dari kegiatan usaha tertentu. Pajak untuk kendaraan bermotor bekas ialah PPN terutang yang wajib disetor kepada negara atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas. Besaran PPN yang dipungut atas transaksi ini yaitu sebesar 1,1% dari harga jual.

Terkait perlakuan pengkreditan ini, untuk PPN kendaraan bermotor bekas didasarkan pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.

Dalam Peraturan tersebut, salah satu bentuk kegiatan usaha tertentu yang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan yang berbeda dibanding transaksi lain, yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran atau satuan.

Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2022, besaran pengenaan PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas yaitu sebagai berikut:


  •  Sebesar 1,1% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

  • Sebesar 1,2% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


Besaran tarif ini diperoleh dari hasil perkalian 10% tarif PPN 11%.

Untuk PPN kendaraan bermotor bekas, wajib disetorkan ke kas negara pada setiap masa pajak dihitung berdasarkan rumus penghitungan yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru. Maka, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan atas kendaraan bermotor bekas menjadi pihak pemungut dan penyetor PPN terutang.

Ketika terjadi retur atau pengembalian, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dikembalikan oleh pembeli, bisa digunakan untuk mengurangi PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP/JKP. Dengan catatan, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN.

Penyetoran PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Berikut contoh mekanisme penghitungan penyetoran PPN kendaraan bermotor bekas:
Pada masa pajak Januari 2019 PT ABC Motor sebagai PKP di bidang jual-beli kendaraan bermotor bekas melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas dengan total nilai Rp150 juta. Atas penyerahan ini, PT ABC Motor memungut PPN sebesar 1,1% dari transaksi, yakni totalnya Rp1,650 juta. (Azzahra Choirrun Nissa)