PajakOnline.com—Bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang bermitra dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerima setoran penerimaan negara yang bukan dalam rangka impor dan ekspor, meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 8 PMK 161/2009.
Jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara, Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besaran imbalan pelayanan penerimaan negara tersebut juga telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang berencana ingin menjadi Bank Persepsi, setidaknya harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terlebih dahulu agar dapat ditunjuk secara resmi sebagai Bank Persepsi.
Berikut ini yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan:
- Bank Persepsi merupakan bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
- Bank Devisa Persepsi merupakan bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor.
- Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara.
- Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah di mana tidak terdapat Bank Indonesia.
Terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak bank untuk bisa menjadi Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi. Berikut syarat-syaratnya, antara lain:
- Berstatus sebagai Bank Umum.
- Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir. Minimal tergolong cukup sehat.
- Didukung dengan peralatan yang cukup memadai.
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Bersedia untuk diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.
Sementara itu, untuk Bank Persepsi yang bisa menjadi bank yang menerima penyetoran penerimaan pajak pun juga harus memenuhi syarat-syarat, yakni sebagai berikut:
1. Memiliki sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh/sebagian kantor cabangnya.
2. Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran.
3. Mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari Dirjen Pajak.
Untuk dapat menjadi Bank Persepsi yang bisa menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yakni meliputi harus mempunyai jaringan sistem informasi yang terhubung secara langsung dan online antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya, memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan, dan mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai. (Azzahra Choirrun Nissa)