PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru perihal faktur pajak, yakni PER-03/PJ/2022 dengan mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012. Ketentuan pada peraturan terbaru tersebut diberlakukan sejak 1 April 2022 bersamaan dengan penggunaan tarif baru atas PPN yaitu 11%.
Atas perubahan tersebut terdapat ketentuan baru dan beberapa ketentuan sebelumnya mengalami perubahan, mulai dari penggunaan alamat pada faktur, kode pada faktur pajak, batas waktu penguploadan faktur, dan sebagainya.
Dalam hal ini tentunya pengaplikasian ketentuan terbaru terkait faktur pajak sudah seharusnya membutuhkan waktu dalam tahap penyesuaian dan memunculkan beberapa pertanyaan.
Dalam perubahan ketentuan peraturan atas faktur pajak ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai perubahan apa saja yang ada akibat setelah diterbitkannya PER-03/PJ/2022.
Sebagaimana mestinya penginputan alamat pada faktur telah ditentukan pada Peraturan Dirjen Pajak Pasal 6, di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dengan menginput alamat sesuai dengan pembeli atau bisa dikatakan alamat yang sesungguhnya (sebenarnya) atau bisa juga dengan alamat yang tertera dalam surat keterangan terdaftar maupun pada surat pengukuhan PKP.
Dalam hal ini, jika alamat sesungguhnya berbeda dengan alamat yang telah tercantum pada SKT dan SPPKP, maka wajib pajak diharuskan melakukan permohonan perubahan data atas alamat sesungguhnya menjadi alamat yang tercantum pada SKT dan SPPKP.
Selain itu, pada pembaruan Perdirjen ini juga mengatur penulisan alamat untuk masing-masing PKP. Merujuk pada PER-03/PJ/2022, yang mana PKP cabang telah memusatkan PPN kepada KKP Wajib Pajak Besar, KKP Madya , maupun KPP Khusus, serta untuk BKP dan/atau JKP tersebut diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya yang dipusatkan, adapun ketentuan yang berlaku :
Nama dan NPWP, nama dan NPWP PKP yang membayar PPN atau PPN dan PPnBM (nama dan NPWP Pusat); dan
Alamat, yaitu alamat dalam set PPN atau PPN dan PPnBM (alamat cabang) penerima BKP dan/atau JKP.