TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peraturan Baru PPN, Input Faktur Sesuai Alamat Cabang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru perihal faktur pajak, yakni PER-03/PJ/2022 dengan mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012. Ketentuan pada peraturan terbaru tersebut diberlakukan sejak 1 April 2022 bersamaan dengan penggunaan tarif baru atas PPN yaitu 11%.

Atas perubahan tersebut terdapat ketentuan baru dan beberapa ketentuan sebelumnya mengalami perubahan, mulai dari penggunaan alamat pada faktur, kode pada faktur pajak, batas waktu penguploadan faktur, dan sebagainya.

Dalam hal ini tentunya pengaplikasian ketentuan terbaru terkait faktur pajak sudah seharusnya membutuhkan waktu dalam tahap penyesuaian dan memunculkan beberapa pertanyaan.

Dalam perubahan ketentuan peraturan atas faktur pajak ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai perubahan apa saja yang ada akibat setelah diterbitkannya PER-03/PJ/2022.

Sebagaimana mestinya penginputan alamat pada faktur telah ditentukan pada Peraturan Dirjen Pajak Pasal 6, di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dengan menginput alamat sesuai dengan pembeli atau bisa dikatakan alamat yang sesungguhnya (sebenarnya) atau bisa juga dengan alamat yang tertera dalam surat keterangan terdaftar maupun pada surat pengukuhan PKP.

Dalam hal ini, jika alamat sesungguhnya berbeda dengan alamat yang telah tercantum pada SKT dan SPPKP, maka wajib pajak diharuskan melakukan permohonan perubahan data atas alamat sesungguhnya menjadi alamat yang tercantum pada SKT dan SPPKP.

Selain itu, pada pembaruan Perdirjen ini juga mengatur penulisan alamat untuk masing-masing PKP. Merujuk pada PER-03/PJ/2022, yang mana PKP cabang telah memusatkan PPN kepada KKP Wajib Pajak Besar, KKP Madya , maupun KPP Khusus, serta untuk BKP dan/atau JKP tersebut diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya yang dipusatkan, adapun ketentuan yang berlaku :

Nama dan NPWP, nama dan NPWP PKP yang membayar PPN atau PPN dan PPnBM (nama dan NPWP Pusat); dan

Alamat, yaitu alamat dalam set PPN atau PPN dan PPnBM (alamat cabang) penerima BKP dan/atau JKP.