TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peraturan Terbaru Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023. Pertimbangan diterbitkannya peraturan ini untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” demikian kutipan bagian pertimbangan dalam PP 5/2023 tersebut.

PP 5/2023 bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu PP ini juga bisa memberi panduan terkait dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugasnya.

PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan baik oleh Polri maupun OJK, kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik OJK.

Ada pula pembinaan teknis oleh Polri kepada penyidik OJK, persyaratan dan kualifikasi pegawai tertentu untuk menjadi penyidik OJK, serta kode etik penyidik OJK. PP 5/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP 5/2023, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK. Adapun penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus.

Wewenang khusus yang dimaksud adalah sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pejabat penyidik pada Polri berwenang dan bertanggung-jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.