PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023. Pertimbangan diterbitkannya peraturan ini untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” demikian kutipan bagian pertimbangan dalam PP 5/2023 tersebut.
PP 5/2023 bertujuan untuk memberikan panduan bagi penyidik OJK dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu PP ini juga bisa memberi panduan terkait dengan kewenangan koordinasi serta pengawasan oleh Polri kepada penyidik OJK dalam pelaksanaan tugasnya.
PP tersebut juga mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan baik oleh Polri maupun OJK, kewenangan dan tanggung jawab penyidik OJK, serta pelaksanaan koordinasi dan pengawasan oleh Polri kepada Penyidik OJK.
Ada pula pembinaan teknis oleh Polri kepada penyidik OJK, persyaratan dan kualifikasi pegawai tertentu untuk menjadi penyidik OJK, serta kode etik penyidik OJK. PP 5/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP 5/2023, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK. Adapun penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus.
Wewenang khusus yang dimaksud adalah sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Pejabat penyidik pada Polri berwenang dan bertanggung-jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.