PajakOnline.com—Menyewa rumah berbeda dengan membeli rumah. Secara umum, orang yang menyewa rumah hanya mendapatkan hak kepemilikan sementara serta harus membayar biaya secara berkala. Sedangkan beli rumah bisa sekali bayar dan memiliki hunian tersebut selamanya.
Adapun perbandingan beli dan sewa rumah membutuhkan kalkulasi yang matang. Agar perencanaan lebih siap, perlu mempelajari 7 perbandingan membeli dan menyewa rumah. Berikut penjelasannya:
1. Hak milik
Perbedaan membeli dan menyewa rumah yaitu dari segi hak milik. Setelah beli rumah, akan mendapatkan sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan dan bisa melakukan apapun terhadap rumah tersebut. Entah ditinggali, disewakan, ataupun dijual kembali.
Sedangkan, menyewa rumah tidak memberikan hak kepemilikan sama sekali. Pemberi sewa tetap memiliki hak kepemilikan rumah, tapi hak penggunaan diberikan kepada penyewa. Bagi penyewa harus memberikan sejumlah dana berdasarkan jangka waktu menyewa rumah dan kesepakatan dibuktikan dengan tanda tangan kontrak antara kedua belah pihak.
2. Biaya sewa rumah dan beli rumah
Perbedaan membeli dan menyewa rumah berikutnya ada pada segi harga. Untuk harga beli rumah jauh lebih besar dibanding biaya sewa rumah. Harganya bervariasi mulai dari ratusan hingga miliaran juta rupiah.
Sedangkan untuk biaya sewa rumah, harganya jauh lebih terjangkau karena memang yang didapatkan hanyalah hak untuk menghuni suatu rumah dengan jangka waktu tertentu. Biaya sewa rumah bergantung pada besarnya rumah, fasilitas yang dimiliki di dalamnya, daerah sewa, kondisi geografis, tren pasar, waktu persewaan serta beberapa hal lainnya.
3. Jangka waktu
Jangka waktu kepemilikan rumah bagi yang membelinya yaitu selamanya. Asalkan sertifikat rumah tersimpan aman dan rumah tersebut tidak dijual, maka hak milik tetap ada di tangan. Sedangkan, jika menyewa rumah, jangka waktu yang dimiliki terbatas selama beberapa bulan atau tahun bergantung kontrak.
4. Pajak
Pajak biasanya hanya dikenakan pada orang yang membeli rumah. Sebab, hak kepemilikan ada pada pembeli. Sedangkan, orang yang menyewa rumah tidak dibebankan pajak sama sekali. Ia hanya perlu membayar biaya sewa rumah.
5. Renovasi
Jika menyewa rumah, maka biaya renovasi barang seperti meja, kasur, lemari, dan sebagainya akan ditanggung oleh pemilik rumah. Selain itu, penyewa hanya perlu membayar biaya sewa saja. Sedangkan beli rumah, biaya renovasi tanggung sendiri. Karena, seluruh hak kepemilikan ada di tangan Anda. Sehingga, tanggung jawab terhadap rumah juga dibebankan sendiri.
6. Investasi
Jika beli rumah, bisa memanfaatkan hunian tersebut untuk berinvestasi dan bisa menyewakannya atau menyimpannya untuk dijual lagi di masa mendatang. Sedangkan jika menyewa rumah, tidak bisa berinvestasi dengan hunian tersebut karena hanya boleh menempatinya.
7. Kredit
Secara umum, jika ingin menyewa rumah, tidak bisa mengajukan kredit untuk membayarnya. Sedangkan jika beli rumah, boleh memohon pengajuan kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) demi mendapatkan hunian tersebut.(Kelly Pabelasary)