PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), berupa nomor identifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan EFIN yang sama, karena terdapat perbedaan antara EFIN orang pribadi dan EFIN badan. Berikut ini perbedaan EFIN Pribadi dan EFIN Badan dan bagaimana cara mendapatkannya;
EFIN Orang Pribadi
EFIN orang pribadi merupakan EFIN yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni wajib pajak yang memiliki penghasilan, seperti pensiunan, wiraswasta, karyawan, dan lain-lain. EFIN orang pribadi digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770.
Untuk mendapatkan EFIN orang pribadi, wajib pajak harus mengajukan permohonannya sendiri, tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh EFIN melalui 4 cara, yaitu:
1. Menghubungi layanan call center resmi DJP kring pajak, di nomor 1500200
2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopinya.
3. Melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak orang pribadi dapat mengunduh dan memasang aplikasi M-Pajak pada ponsel Android. Setelah daftar dan masuk, klik tombol “EFIN”. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang disampaikan dalam aplikasi. Pastikan sebelumnya Anda sudah menyiapkan KTP dan NPWP agar layanan EFIN melalui aplikasi bisa berlangsung lancar.
4. Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar. WP orang pribadi dapat melihat nomor WhatsApp KPP dari laman resmi DJP maupun kanal resmi media sosial masing-masing KPP. Saat ini, seluruh KPP di Indonesia dipastikan telah memiliki akun media sosial resmi di Instagram.
Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan EFIN orang pribadi melalui email yang terdaftar. EFIN ini bersifat permanen sehingga tidak perlu diperbarui, kecuali ada pembaruan data dari wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain, jika lupa EFIN, WP dapat menghubungi DJP atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN langsung ke KPP. Adapun syarat permohonan cetak ulang kurang lebih sama dengan permohonan EFIN baru.
EFIN Badan
EFIN Badan merupakan EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan, yakni wajib pajak yang berbentuk hukum, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dan lain-lain. EFIN Badan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771.
Berdasarkan Perdirjen 6/2019, aktivasi EFIN Badan dapat dimohonkan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Untuk membuat EFIN Badan, salah satu pengurus perusahaan tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP /KP2KP terdaftar.
Adapun beberapa syarat administrasinya yakni menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
– Surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan, jika pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan, tetapi pengurus tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan;
– Identitas diri berupa KTP jika pengurus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor, apabila pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa wajib pajak, jika permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
– Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
– Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak Badan; dan
– Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, apabila permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Wajib pajak badan juga harus menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Bila wajib pajak badan seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka syarat dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus WP yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;
b. Kuasa wajib pajak yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar;
c. Permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus; menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa wajib pajak yang ditunjuk, serta Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
d. Menyampaikan surat kuasa khusus, apabila permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus; dan
e. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (Wiasti Meurani)