Rabu, 15 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan EFIN Orang Pribadi dan EFIN Badan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Prosedur Dapat EFIN Pajak Orang Pribadi

Cara mendapatkan EFIN.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), berupa nomor identifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan EFIN yang sama, karena terdapat perbedaan antara EFIN orang pribadi dan EFIN badan. Berikut ini perbedaan EFIN Pribadi dan EFIN Badan dan bagaimana cara mendapatkannya;

EFIN Orang Pribadi

EFIN orang pribadi merupakan EFIN yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni wajib pajak yang memiliki penghasilan, seperti pensiunan, wiraswasta, karyawan, dan lain-lain. EFIN orang pribadi digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770.

Untuk mendapatkan EFIN orang pribadi, wajib pajak harus mengajukan permohonannya sendiri, tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh EFIN melalui 4 cara, yaitu:

1. Menghubungi layanan call center resmi DJP kring pajak, di nomor 1500200

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopinya.

3. Melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak orang pribadi dapat mengunduh dan memasang aplikasi M-Pajak pada ponsel Android. Setelah daftar dan masuk, klik tombol “EFIN”. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang disampaikan dalam aplikasi. Pastikan sebelumnya Anda sudah menyiapkan KTP dan NPWP agar layanan EFIN melalui aplikasi bisa berlangsung lancar.

4. Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar. WP orang pribadi dapat melihat nomor WhatsApp KPP dari laman resmi DJP maupun kanal resmi media sosial masing-masing KPP. Saat ini, seluruh KPP di Indonesia dipastikan telah memiliki akun media sosial resmi di Instagram.

Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan EFIN orang pribadi melalui email yang terdaftar. EFIN ini bersifat permanen sehingga tidak perlu diperbarui, kecuali ada pembaruan data dari wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain, jika lupa EFIN, WP dapat menghubungi DJP atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN langsung ke KPP. Adapun syarat permohonan cetak ulang kurang lebih sama dengan permohonan EFIN baru.

EFIN Badan

EFIN Badan merupakan EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan, yakni wajib pajak yang berbentuk hukum, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dan lain-lain. EFIN Badan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771.

Berdasarkan Perdirjen 6/2019, aktivasi EFIN Badan dapat dimohonkan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Untuk membuat EFIN Badan, salah satu pengurus perusahaan tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP /KP2KP terdaftar.

Adapun beberapa syarat administrasinya yakni menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

– Surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan, jika pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan, tetapi pengurus tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan;

– Identitas diri berupa KTP jika pengurus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor, apabila pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa wajib pajak, jika permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

– Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

– Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak Badan; dan

– Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, apabila permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Wajib pajak badan juga harus menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Bila wajib pajak badan seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka syarat dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus WP yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;

b. Kuasa wajib pajak yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar;

c. Permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus; menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa wajib pajak yang ditunjuk, serta Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

d. Menyampaikan surat kuasa khusus, apabila permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus; dan

e. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
15 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.