TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan EFIN Orang Pribadi dan EFIN Badan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), berupa nomor identifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan EFIN yang sama, karena terdapat perbedaan antara EFIN orang pribadi dan EFIN badan. Berikut ini perbedaan EFIN Pribadi dan EFIN Badan dan bagaimana cara mendapatkannya;

EFIN Orang Pribadi

EFIN orang pribadi merupakan EFIN yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni wajib pajak yang memiliki penghasilan, seperti pensiunan, wiraswasta, karyawan, dan lain-lain. EFIN orang pribadi digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770.

Untuk mendapatkan EFIN orang pribadi, wajib pajak harus mengajukan permohonannya sendiri, tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh EFIN melalui 4 cara, yaitu:

1. Menghubungi layanan call center resmi DJP kring pajak, di nomor 1500200

2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopinya.

3. Melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak orang pribadi dapat mengunduh dan memasang aplikasi M-Pajak pada ponsel Android. Setelah daftar dan masuk, klik tombol “EFIN”. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah yang disampaikan dalam aplikasi. Pastikan sebelumnya Anda sudah menyiapkan KTP dan NPWP agar layanan EFIN melalui aplikasi bisa berlangsung lancar.

4. Menghubungi saluran WhatsApp resmi KPP terdaftar. WP orang pribadi dapat melihat nomor WhatsApp KPP dari laman resmi DJP maupun kanal resmi media sosial masing-masing KPP. Saat ini, seluruh KPP di Indonesia dipastikan telah memiliki akun media sosial resmi di Instagram.

Setelah permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan EFIN orang pribadi melalui email yang terdaftar. EFIN ini bersifat permanen sehingga tidak perlu diperbarui, kecuali ada pembaruan data dari wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain, jika lupa EFIN, WP dapat menghubungi DJP atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN langsung ke KPP. Adapun syarat permohonan cetak ulang kurang lebih sama dengan permohonan EFIN baru.

EFIN Badan

EFIN Badan merupakan EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan, yakni wajib pajak yang berbentuk hukum, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dan lain-lain. EFIN Badan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan formulir 1771.

Berdasarkan Perdirjen 6/2019, aktivasi EFIN Badan dapat dimohonkan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Untuk membuat EFIN Badan, salah satu pengurus perusahaan tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP /KP2KP terdaftar.

Adapun beberapa syarat administrasinya yakni menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

– Surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan, jika pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan, tetapi pengurus tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan;

– Identitas diri berupa KTP jika pengurus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor, apabila pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa wajib pajak, jika permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;

– Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

– Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak Badan; dan

– Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan EFIN dan menerima EFIN, apabila permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Wajib pajak badan juga harus menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Bila wajib pajak badan seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka syarat dan ketentuan pengajuan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan oleh kuasa khusus WP yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;

b. Kuasa wajib pajak yang ditunjuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar;

c. Permohonan aktivasi EFIN disampaikan dengan menyerahkan fotokopi paspor atas nama pengurus; menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, KTP dan Kartu NPWP atau SKT atas nama kuasa wajib pajak yang ditunjuk, serta Kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

d. Menyampaikan surat kuasa khusus, apabila permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh kuasa khusus; dan

e. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. (Wiasti Meurani)