TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Faktur dan Nota

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jual beli merupakan transaksi yang paling umum dilakukan, dimana pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang yang dijual. Pembelian barang dapat dilakukan secara kontan atau kredit. Dalam transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli biasanya terdapat suatu bukti pembayaran.

Begitu banyaknya istilah pada transaksi jual beli yang terkadang membuat banyak orang kebingungan. Salah satu komponen yang tak terlepas dari transaksi jual beli ialah bukti pembayaran yang biasanya diterima pembeli dari pedagang setelah melakukan transaksi tersebut.

Terkait dengan hal itu, banyak orang yang menyebutnya sebagai faktur namun ada juga yang menyebutnya sebagai nota. Sebenarnya, sebutan keduanya benar dan sah-sah saja sebab kedua dokumen tersebut memiliki arti yang sama yaitu bukti atas suatu kegiatan transaksi jual beli.

Namun, jika diperhatikan sebenarnya terdapat perbedaan di antara keduanya. Apabila ditelaah dari segi definisinya, faktur merupakan sebuah dokumen transaksi yang berisi pencatatan dan penjualan yang diberikan penjual kepada pembeli yang berisi keterangan mengenai pemesanan.

Sementara itu, nota merupakan bukti suatu transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara tunai. Tak sampai disitu, terdapat perbedaan lain antara faktur dan nota yakni:

1. Faktur merupakan bukti transaksi dalam bentuk kredit, sedangkan nota merupakan bukti transaksi jual beli yang dilakukan secara tunai.

2. Faktur memiliki 3 rangkap dimana lembar pertama untuk pembeli, lembar kedua untuk penjual, dan lembar ketiga untuk disimpan dalam buku faktur. Sedangkan, nota dibuat dalam 2 rangkap dimana lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk penjual. (Atania Salsabila)