PajakOnline.com—Jual beli merupakan transaksi yang paling umum dilakukan, dimana pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang yang dijual. Pembelian barang dapat dilakukan secara kontan atau kredit. Dalam transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli biasanya terdapat suatu bukti pembayaran.
Begitu banyaknya istilah pada transaksi jual beli yang terkadang membuat banyak orang kebingungan. Salah satu komponen yang tak terlepas dari transaksi jual beli ialah bukti pembayaran yang biasanya diterima pembeli dari pedagang setelah melakukan transaksi tersebut.
Terkait dengan hal itu, banyak orang yang menyebutnya sebagai faktur namun ada juga yang menyebutnya sebagai nota. Sebenarnya, sebutan keduanya benar dan sah-sah saja sebab kedua dokumen tersebut memiliki arti yang sama yaitu bukti atas suatu kegiatan transaksi jual beli.
Namun, jika diperhatikan sebenarnya terdapat perbedaan di antara keduanya. Apabila ditelaah dari segi definisinya, faktur merupakan sebuah dokumen transaksi yang berisi pencatatan dan penjualan yang diberikan penjual kepada pembeli yang berisi keterangan mengenai pemesanan.
Sementara itu, nota merupakan bukti suatu transaksi pembelian atau penjualan barang yang dilakukan secara tunai. Tak sampai disitu, terdapat perbedaan lain antara faktur dan nota yakni:
1. Faktur merupakan bukti transaksi dalam bentuk kredit, sedangkan nota merupakan bukti transaksi jual beli yang dilakukan secara tunai.
2. Faktur memiliki 3 rangkap dimana lembar pertama untuk pembeli, lembar kedua untuk penjual, dan lembar ketiga untuk disimpan dalam buku faktur. Sedangkan, nota dibuat dalam 2 rangkap dimana lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk penjual. (Atania Salsabila)