TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Faktur Pajak Sederhana dengan Faktur Pajak Standar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dikenakan atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak yakni bukti pungutan pajak atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP. Lebih lanjut, faktur pajak sendiri memiliki beberapa jenis seperti faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar.

Faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menyerahkan/menerima BKP/JKP secara eceran dan fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak standar. Sedangkan, faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP.

Meskipun secara fungsional kedua jenis faktur tersebut sama, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan dari beberapa sisi seperti:

1. Dilihat Dari Pengkreditan Pajaknya
Faktur pajak standar dapat dikreditkan pajak masukannya, sedangkan pada faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.

2. Identitas Pemotong dan Pembuat Faktur
Faktur pajak standar tercantum lengkap identitas pemotong dan pemungut, sedangkan pada faktur pajak sederhana tidak diketahui identitasnya secara lengkap sebab biasanya pembuat faktur pajak sederhana adala PKP eceran.

3. Perbedaan Isi Faktur
Faktur pajak standar harus dilengkapi dengan identitas pembeli dan penjual serta NPWP dan jenis barang/jasa yang diperjualbelikan, sedangkan pada faktur sederhana minimal terdapat identitas dari pembuat faktur pajak.

4. Bentuk Faktur
Faktur pajak standar berbentuk kuarto digital dengan penggunaan barcode, sedangkan bentuk faktur pajak sederhana tidak digital.

5. Tujuan Penggunaan Faktur
Faktur standar digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang telah memenuhi syarat material, sedangkan faktur pajak sederhana digunakan untuk pedagang eceran. (Atania Salsabila)