TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan IUPK dan IUP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Selain itu, IUPK juga bisa sebagai izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia. Saat ini, IUPK diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Dalam Pasal 77 UU Minerba, menyebutkan bahwa bagi pemegang IUPK eksplorasi, dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.

Berdasarkan UU Minerba, IUP merupakan izin atas kegiatan dalam rangka pengusahaan minerba, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Untuk itu, izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineraba. Apabila suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam wilayah IUP yang dikelolanya, maka perusahaan akan mendapatkan prioritas. Dengan syarat, perusahaan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan minerba.

Dengan demikian, perbedaan IUPK dan IUP terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Adapun, kewajiban yang harus dilakukan sebagai pemegang IUP dan IUPK yaitu wajib membayar pajak pusat, pajak daerah, maupun penerimaan pajak bukan negara (PNBP). Aturan tentang hak dan kewajiban untuk pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2021, meliputi:

- Mengakui seluruh penghasilan yang diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

- Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

- Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

- Menghitung besaran pajak terutang.

- Melakukan pembayaran atau pelunasan kekurangan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.(Kelly Pabelasary)