PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Selain itu, IUPK juga bisa sebagai izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia. Saat ini, IUPK diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.
Dalam Pasal 77 UU Minerba, menyebutkan bahwa bagi pemegang IUPK eksplorasi, dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.
Berdasarkan UU Minerba, IUP merupakan izin atas kegiatan dalam rangka pengusahaan minerba, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Untuk itu, izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineraba. Apabila suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam wilayah IUP yang dikelolanya, maka perusahaan akan mendapatkan prioritas. Dengan syarat, perusahaan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan minerba.
Dengan demikian, perbedaan IUPK dan IUP terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Adapun, kewajiban yang harus dilakukan sebagai pemegang IUP dan IUPK yaitu wajib membayar pajak pusat, pajak daerah, maupun penerimaan pajak bukan negara (PNBP). Aturan tentang hak dan kewajiban untuk pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2021, meliputi:
– Mengakui seluruh penghasilan yang diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
– Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
– Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
– Menghitung besaran pajak terutang.
– Melakukan pembayaran atau pelunasan kekurangan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan
– Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.(Kelly Pabelasary)