TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Offering Letter dengan Kontrak Kerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Offering letter merupakan dokumen pernyataan tertulis sekaligus penawaran secara formal yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan yang akan bergabung. Umumnya, surat ini dikirim setelah kandidat melalui beberapa proses seleksi rekrutmen.

Pada umumnya, tujuan dari offering letter ini adalah membantu perusahaan menjabarkan secara rinci fasilitas apa saja yang akan diberikan kepada pekerja. Hal ini menyangkut gaji dan posisi. Diharapkan dengan surat ini, kedua belah pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing masing.

Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja

Kedua surat ini seringkali dianggap sama, namun offering letter dan kontrak kerja merupakan dua hal yang berbeda. Berikut ini perbedaan keduanya:

Pertama berdasarkan sifatnya, kontrak kerja memiliki sifat yang mengikat secara hukum. Artinya, terdapat perjanjian yang mesti dipenuhi antara kedua belah pihak. Sedangkan, offering letter adalah surat yang bersifat penawaran. Sehingga Anda dapat menimbang terlebih dulu, apakah akan menerima penawaran tersebut atau mengajukan negosiasi.

Perbedaan selanjutnya yakni berdasarkan keterangan status, pada surat perjanjian kerja, perusahaan akan menerangkan secara rinci status dari karyawan yang menerima surat tersebut di dalam judul. Berbeda dengan offering letter yang tidak mencantumkan status calon karyawan.

Biasanya, di dalam kontrak kerja dijelaskan secara rinci status pekerjaan. Apakah Anda karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Keterangan mengenai status karyawan menjadi hal yang wajib dicantumkan di dalam kontrak kerja.

Terdapat pula perbedaan pada mekanisme pemutusan kerja. Pasalnya, hal ini tidak akan Anda temui di dalam offering letter. Mekanisme pemutusan hubungan kerja biasanya tertulis pada kontrak kerja. Sedangkan, pada offering letter hanya tertulis tanggal efektif bekerja.

Isi Surat Offering Letter
Beberapa hal harus diperhatikan dalam offering letter adalah hak hingga tanggung jawab Anda selama bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya poin-poin ini akan dijelaskan secara rinci di dalam offering letter. Meskipun tiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, tetapi beberapa hal yang umumnya dicantumkan dalam template offering letter adalah:

1. Nama posisi jabatan

2. Uraian mengenai pekerjaan yang terkait perihal tugas, lingkungan kerja, struktur organisasi, ataupun ketentuan kerja lain pada offering letter adalah wajib.

3. Gaji yang diterima, termasuk rincian gaji sebelum dipotong pajak, nominal gaji bersih, dan tunjangan lain seperti insentif atau bonus akhir tahun.

4. Fasilitas dan benefit yang akan didapatkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, laptop dari kantor, uang lembur, dan sebagainya yang sudah dijelaskan dalam proses interview.

5. Jatah cuti sakit, cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid dan lainnya.

6. Kapan tanggal yang efektif untuk mulai bekerja.

7. Tanggal habis tempo, yaitu batas waktu maksimal untuk calon karyawan baru mengembalikan offering letter yang sudah ditandatangani.

Selanjutnya pada bagian akhir offering letter dilengkapi kolom untuk tanda tangan sebagai bukti konfirmasi mengikat. Satu kolom untuk perusahaan, yang umumnya ditandatangani oleh HRD dan kolom satunya adalah untuk calon karyawan.

Cara membalas offering letter

Pihak yang berwenang mengirim offering letter adalah HRD perusahaan. Surat ini dikirim setelah berakhirnya proses tahap akhir dari rangkaian rekrutmen calon karyawan baru. Setelah pihak HRD mengirimkan surat penawaran, Anda akan diberi waktu hingga seminggu untuk memutuskan tawaran tersebut. Namun, Anda bisa langsung membalasnya apabila telah setuju dengan syarat dan ketentuannya.

Waktu yang tepat untuk membalas email offering letter adalah 1x24 jam. Nemun penting untuk menghindari menunda dalam membalas email. (Azzahra Choirrun Nissa)