PajakOnline.com—Pajak merupakan kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di Indonesia, pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.
Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair), fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan sebagai stabilitas perekonomian.
Pemungutan pajak di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, berupa siapa instansi pemungutnya, menurut sifatnya, menurut golongannya. Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat disebut juga pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.
Pajak yang dikelola pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah Menteri Keuangan, nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran atau belanja negara seperti kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan di dalam APBN.
Sedangkan, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan bagi keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Pusat tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah. Di dalam PP ini juga mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang berlaku antara Pusat dan Daerah.
Pajak Pusat mekanisme pengenaannya dikelola oleh pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki sifat yang lebih luas karena mengingat kebutuhannya untuk pembangunan ekonomi negara.
DJP sebagai lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan, Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur pada wilayah masing-masing daerah.
Indonesia menganut sistem self assesment yakni hitung, setor, lapor pajak secara mandiri. Untuk melaporkan pajak terutang, menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat menggunakan SPT Tahunan ataupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik itu untuk WP OP maupun WP Badan. Namun, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT merupakan surat keputusan Kepala KPP terkait pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam 1 tahun pajak.
Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat yakni bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya maupun Khusus. Sementara itu, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah yaitu pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah.
Perbedaan yang paling signifikan dari kedua pajak ini bisa dilihat dari jenis pajak yang dikenakan.
Jenis-jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang tergolong pajak pusat yang pertama adalah Pajak penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan pada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan yang dimaksud berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikelola oleh pusat (DJP) yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan (perusahaan).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah juga akan dikenakan pajak yang disebut dengan PPnBM. Untuk klasifikasi barang yang tergolong mewah yakni;
- Barang yang dikenakan pajak tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh orang tertentu
- Biasanya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh orang yang memiliki penghasilan tinggi
- Barang tersebut digunakan agar menunjukkan status dari pemiliknya.
Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikelola oleh pusat yang dikenakan pada dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu yang selengkapnya bisa dibaca pada UU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Bea Meterai.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB itu dikelola oleh pusat namun hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh pusat.
Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Daerah
Secara umum Pajak Daerah merupakan pajak yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) baik di dalam tingkat Provinsi ataupun tingkat Kabupaten atau Kota yang pengelolaannya diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah.
Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak atas Alat Berat (PAB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Rokok
PBB Pedesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
Pajak Reklame
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah (PAT)
Pajak Sarang Burung Walet dan yang lainnya