PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran e-SPT yang sebelumnya telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022.
DJP mengumumkan saluran pelaporan e-SPT dibuka kembali mulai Senin (28/3/2022). Dengan begitu, wajib pajak dapat memilih melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT ataupun e-Form.
“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP, kami kutip hari ini.
Sebelumnya, sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Kini, sesuai pengumuman terbaru, DJP membuka saluran e-SPT untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771. DJP meminta maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. “Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum,” tulis DJP.