PajakOnline.com—Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar melakukan penyitaan, dalam rangka menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Ketentuan dasar penyitaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 mengatur apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian, juru sita melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.
“Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” demikian kutipan Pasal 19 ayat (1) PMK 189/2020, yang kami kutip hari ini.
Dalam pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
Juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan penyitaan. Berita acara itu ditandatangani juru sita pajak, penanggung pajak, serta paling sedikit 2 orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.
Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita, juru sita pajak mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita serta menandatangani berita acara bersama saksi. Berita acara ini tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Jika pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri penanggung pajak atau penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara ditandatangani juru sita pajak dan sanksi.
Syaratnya, salah seorang saksi berasal dari pemerintah daerah setempat. Berita acara ini juga tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita atau di tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum,” kutipan Pasal 20 ayat (8) PMK 189/2020.
Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak terkait, yang meliputi,
Pertama, Kepolisian Republik Indonesia, untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar.
Kedua, Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar.
Ketiga, pemerintah daerah dan pengadilan negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar.
Keempat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal.
Kelima, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang.