PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar memerhatika kembali syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Hal ini diatur dalam Pasal 15 Perdirjan PER-03/PJ/2022.
Syarat pertama, PKP memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
“Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka NSFP tidak dapat diberikan,” kata DJP melalui media sosial di Twitter akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
Apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN-nya dalam 3 Masa Pajak terakhir maka NSFP tidak bisa diberikan kepadanya.
Penjelasan DJP tersebut menanggapi pertanyaan warganet yang ingin meminta kembali NSFP-nya yang mungkin terkunci akibat tidak adanya pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dalam 3 bulan terakhir.
Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP juga diatur dalam pasal tersebut di atas. Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP adalah sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.
Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.
NSFP merupakan nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak. NSFP dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak atas transaksi wajib pajak tersebut.
































