TRENDING
DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhiasan Non Emas Kena Pajak 1,1 Persen, Cek Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan terutang PPN dengan besaran tertentu.

Dalam PMK terbaru Nomor 48 Tahun 2023, PPN yang terutang atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat
dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan adalah sebesar 10% dari tarif yang berlaku umum atau secara efektif sebesar 1,1%.

"Besaran tertentu…yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan harga jual," demikian kutipan Pasal 15 ayat (2) PMK 48/2023.

Pemungutan PPN atas penyerahan perhiasan yang tidak terbuat dari emas serta penyerahan batu permata dan batuan lainnya tidak hanya dilaksanakan atas penyerahan terhadap konsumen akhir. Bila perhiasan yang tidak terbuat dari emas, batuan permata, atau batuan lainnya diserahkan sebagai bahan baku dari PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan yang bermaksud untuk menghasilkan emas perhiasan, penyerahan tersebut juga terutang PPN.

Sesuai Pasal 1 PMK 48/2023, yang dimaksud dengan 'menghasilkan' adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang atau mempunyai daya guna baru.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dengan berlakunya PMK 48/2023, PMK 30/2014 serta Pasal 1 aya (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i PMK 34/2017 s.t.d.t.d PMK 41/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam bagian pertimbangan, PMK ini diterbitkan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang tidak terbuat dari emas, serta batu permata dan batuan lainnya yang sejenis.