PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah memiliki data yang cukup untuk melakukan pengujian atas kepatuhan wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, DJP memiliki sejumlah data yang akan digunakan untuk melakukan penelitian atas kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.
“Kami memiliki basis data yang cukup lengkap, baik materialnya maupun kepatuhan-kepatuhan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, pengukuhan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas,” kata Yudha dalam Talkshow PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
Menurut Yudha pengawasan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur dengan daftar prioritas pengawasan (DPP). Dalam daftar tersebut, terdapat wajib pajak-wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.
“Ada prioritas-prioritasnya. Ada penerbitan surat teguran, STP, dan lain-lain. Dalam kesempatan khusus kami berkesempatan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak,” katanya.
Yang dimaksud daftar prioritas pengawasan adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penelitian kepatuhan material dilakukan atas tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.
Atas kewajiban perpajakan tahun pajak sebelumnya, penelitian kepatuhan material yang dilakukan ialah penelitian komprehensif. Penelitian komprehensif berupa penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan atau analisis transfer pricing.