PajakOnline.com—Pernikahan tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengatur rumah tangga berdasarkan asas saling mencintai, namun juga menimbulkan adanya hak dan kewajiban baru dalam mengelola keuangan dan perpajakan sebagai suami istri. Terlebih lagi jika pasangan telah menerapkan perjanjian pisah harta setelah menikah.
Apa yang dimaksud dengan perjanjian pisah harta setelah menikah? Apakah perjanjian ini memengaruhi pengenaan pajak dalam keluarga?
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata maupun UU Perkawinan, perjanjian Pisah Harta merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka. Perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan, hal tersebut tercantum pada pasal 29 UU Perkawinan. Namun, hal ini menimbulkan kesulitan bagi pasangan suami istri yang masih awam mengenai perjanjian pisah harta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan pasal 29 UU Perkawinan, yang berisi tentang:
1. Perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
2. Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ada ketentuan lain di dalamnya.
3. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian pisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak.
Pisah harta memiliki kaitan dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) setelah menikah, apalagi keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Pengenaan PPh terutang ini, meliputi seluruh penghasilan yang diterima oleh suami dan istri. Namun, pengenaan pajak penghasilan ini dapat dilakukan secara terpisah.
