PajakOnline.com—Klaster perpajakan UU Cipta Kerja mengubah ketentuan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini, pembeli wajib mencantumkan NIK dalam faktur pajak. Hal ini akan memperluas basis pajak.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, ketentuan sebelumnya identitas pembeli dalam faktur pajak berupa nama, alamat, dan NPWP. Sekarang, sudah diubah melalui UU Cipta Kerja dengan penambahan NIK bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
“Mengingat tidak semua penduduk Indonesia memiliki NPWP, penerbitan faktur pajak pun kami lakukan semacam relaksasi. Cukup sertakan NIK, kemudian faktur pajak dapat diterbitkan. Jadi, secara sederhana, memudahkan (administrasi),” kata Suryo.
Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak ini juga menjadi bagian dari tujuan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.
Selain mengenai ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak, ada pula bahasan terkait dengan rencana evaluasi fasilitas pajak untuk UMKM serta perkembangan pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital.
Dengan pencantuman NIK dalam faktur pajak, DJP bisa melihat orang yang melakukan pembelian BKP/JKP. Semakin banyak orang melakukan pembelian, sambungnya, dapat dilihat orang tersebut melakukan transaksi atau aktivitas berusaha.
“Inilah yang kira-kira ke depan kami lihat, bagaimana kami memperluas basis pemajakan ini menjadi lebih clear. Siapa yang mendapatkan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib hukumnya untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak,” katanya.
































