TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perluas Penerimaan Pajak, Skema Multi Tarif PPN Bisa Diterapkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah masih terus mengkaji rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk memperluas basis penerimaan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, belanja negara bertambah namun penerimaan negara berkurang, termasuk perpajakan mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Bakal Naikkan PPN

Berkaitan dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak, maka salah satu opsi yang dikaji adalah perubahan skema kebijakan tarif PPN. “Kita perlu mencari alternatif," kata Suryo.

Namun, pemerintah akan mengkaji secara komprehensif mengenai dampak yang ditimbulkan bila PPN dinaikan, sehingga tidak kontraproduktif dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurut Suryo, PPN masih terus dikaji, karena masih terdapat banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN. Kemudian, ratio PPN di Indonesia tercatat masih sekitar 60%. Artinya, efektivitas pemungutan masih 60% dari total yang seharusnya bisa dipungut. Selain itu, perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB yang hanya sebesar 3,62%.

Indonesia termasuk salah satu dari 21 negara yang mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10%. Sebanyak 124 negara mengenakan PPN dengan tarif 11% hingga 20%. Dan sebanyak 24 negara mengenakan tarif PPN lebih dari 20%.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan skema PPN multitarif. Barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sedangkan, penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

Baca Juga: Layanan Jasa Ini Tidak Dikenakan PPN

"UU PPN saat ini single rate. Kalau akan multiple rate, nanti akan didiskusikan. Semua akan kami diskusikan di internal oleh antarunit Kemenkeu dan antarkementerian serta pengusaha. Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan,” kata Suryo Utomo.

Selain tarif, pemerintah akan membahas jumlah pengecualian PPN terhadap barang dan jasa tertentu. Sebab, dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas pengecualian PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam. Tentu hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN di negeri ini.