PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama atau yang disebut juga Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Pengaturan MAP dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2021.
Adapun permasalahan yang diajukan MAP terdiri atas:
- Pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
1. Koreksi Penentuan Harga Transfer.
2. Koreksi terkait keberadaan atau laba bentuk usaha tetap.
3. Koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.
- Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
- Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B.
- Diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B.
- Penafsiran ketentuan P3B.
MAP dapat diajukan oleh beberapa pihak di antaranya:
– Wajib Pajak dalam negeri.
– Direktur Jenderal Pajak.
– Penjabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda.
– Warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra untuk persetujuan penghindaran pajak berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi.
Untuk itu, permintaan MAP harus diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Tax Treaty. Namun, jika Tax Treaty tidak mengatur jangka waktu, permintaan MAP diajukan dalam waktu tiga tahun, dimulai dari tanggal Surat Ketetapan Pajak, atau tanggal pembayaran atau bukti pemotongan pajak, atau tanggal pengenaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan P3B.(Kelly Pabelasary)