Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perpajakan Sepak Bola

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Perpajakan Sepak Bola

Ilustrasi sepak bola. Foto: Telkomsel.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati dan digemari masyarakat mulai dari anak muda hingga para lanjut usia. Menimbang kepopuleran sepak bola di Indonesia tentunya menandakan bahwa sepak bola merupakan ladang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, sepak bola tengah menjadi sebuah ladang bisnis yang menguntungkan. Sederet artis pun turut berinvestasi pada cabang olahraga ini dengan membeli klub sepak bola. Sejumlah perusahaan maupun investor berbondong-bondong menginvestasikan dananya pada industri sepak bola.

Untuk itu, pemain sepak bola mendapat keuntungan dari penghasilan yang didapatkannya. Klub dapat memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai merchandise sepak bola, serta dapat pula menarik minat investor atau perusahaan swasta agar mendapatkan dana promosinya.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Adapun para sponsor turut diuntungkan atas penampilan produk sponsor yang ditampilkan dapat meningkatkan penjualannya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang tentunya akan mengarah positif pada aspek perpajakan.

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penghasilan merupakan seluruh kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan. Penghasilan yang diperoleh oleh klub merupakan objek pajak.

Sementara itu, penghasilan yang diperoleh oleh klub mencakup seluruh penghasilan yang diperolehnya. Penghasilan tersebut antara lain bersumber dari transfer pemain, hak siar televisi, penjualan tiket pertandingan stadion, hadiah uang (money prize), merchandise, serta sponsor. Oleh karena itu, klub juga memiliki kewajiban dalam melakukan perhitungan, penyetoran atau pembayaran, serta pelaporan pajak seperti kewajiban WP pada umumnya.

Bagi klub yang telah memperoleh omset atau peredaran bruto melebihi nominal Rp 4,8 Miliar pun tidak akan menerapkan ketentuan PPh Final dengan PP 23 Tahun 2018, melainkan menggunakan ketentuan umum dan menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Selain itu, klub sebagai pemberi penghasilan baik untuk pemain sepak bola, pelatih, karyawan, dan pihak lainnya juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pemain, pelatih, maupun karyawan. Bertujuan untuk menghindari para pemain sepak bola dari kasus penggelapan pajak, sehingga pemotongan harus dilakukan dengan benar dan cermat.

Oleh karena itu, negara turut diuntungkan dengan melesatnya industri sepak bola, sebab negara memperoleh keuntungan dari segi perpajakan. Selain itu, banyaknya orang yang menggeluti bisnis sepak bola juga berpotensi untuk memperoleh pajak agar lebih maksimal lagi. Dengan begitu negara dapat lebih optimal dalam menyusun anggaran untuk membiayai pengeluaran negara dan turut mengatasi permasalahan jumlah pengangguran, karena banyak pihak yang terlibat dan membutuhkan tenaga kerja.

Adapun, dalam dunia olahraga sepak bola terdapat penjualan merchandise klub sepak bola yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Sebab, omzet yang didapatkan dari klub sepak bola telah menyentuh angka Rp 4,8 miliar per tahunnya, yang menandakan bahwa klub-klub tersebut sudah sepatutnya ditetapkan sebagai PKP. Dengan begitu klub sebagai PKP, maka atas penjualan merchandise wajib dilakukan pemungutan PPN.

Namun, atas penjualan tiket pertandingan tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPN, sebab penjualan tiket tersebut termasuk dalam kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan PMK Nomor 158/PMK.010/2015.(Kelly Pabelasary)

Bagikan468Tweet292Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pajak Premi Asuransi

Berita selanjutnya

Pengurusan Jasa Kepabeanan

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pengurusan Jasa Kepabeanan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42751 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24102 dibagikan
    Bagikan 9641 Tweet 6026

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In