PajakOnline.com—Sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati dan digemari masyarakat mulai dari anak muda hingga para lanjut usia. Menimbang kepopuleran sepak bola di Indonesia tentunya menandakan bahwa sepak bola merupakan ladang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, sepak bola tengah menjadi sebuah ladang bisnis yang menguntungkan. Sederet artis pun turut berinvestasi pada cabang olahraga ini dengan membeli klub sepak bola. Sejumlah perusahaan maupun investor berbondong-bondong menginvestasikan dananya pada industri sepak bola.
Untuk itu, pemain sepak bola mendapat keuntungan dari penghasilan yang didapatkannya. Klub dapat memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan berbagai aset yang dimilikinya seperti penjualan pemain, penjualan tiket pertandingan, penjualan berbagai merchandise sepak bola, serta dapat pula menarik minat investor atau perusahaan swasta agar mendapatkan dana promosinya.
Adapun para sponsor turut diuntungkan atas penampilan produk sponsor yang ditampilkan dapat meningkatkan penjualannya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang tentunya akan mengarah positif pada aspek perpajakan.
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Penghasilan merupakan seluruh kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan. Penghasilan yang diperoleh oleh klub merupakan objek pajak.
Sementara itu, penghasilan yang diperoleh oleh klub mencakup seluruh penghasilan yang diperolehnya. Penghasilan tersebut antara lain bersumber dari transfer pemain, hak siar televisi, penjualan tiket pertandingan stadion, hadiah uang (money prize), merchandise, serta sponsor. Oleh karena itu, klub juga memiliki kewajiban dalam melakukan perhitungan, penyetoran atau pembayaran, serta pelaporan pajak seperti kewajiban WP pada umumnya.
Bagi klub yang telah memperoleh omset atau peredaran bruto melebihi nominal Rp 4,8 Miliar pun tidak akan menerapkan ketentuan PPh Final dengan PP 23 Tahun 2018, melainkan menggunakan ketentuan umum dan menggunakan tarif PPh Pasal 17.
Selain itu, klub sebagai pemberi penghasilan baik untuk pemain sepak bola, pelatih, karyawan, dan pihak lainnya juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pemain, pelatih, maupun karyawan. Bertujuan untuk menghindari para pemain sepak bola dari kasus penggelapan pajak, sehingga pemotongan harus dilakukan dengan benar dan cermat.
Oleh karena itu, negara turut diuntungkan dengan melesatnya industri sepak bola, sebab negara memperoleh keuntungan dari segi perpajakan. Selain itu, banyaknya orang yang menggeluti bisnis sepak bola juga berpotensi untuk memperoleh pajak agar lebih maksimal lagi. Dengan begitu negara dapat lebih optimal dalam menyusun anggaran untuk membiayai pengeluaran negara dan turut mengatasi permasalahan jumlah pengangguran, karena banyak pihak yang terlibat dan membutuhkan tenaga kerja.
Adapun, dalam dunia olahraga sepak bola terdapat penjualan merchandise klub sepak bola yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak. Sebab, omzet yang didapatkan dari klub sepak bola telah menyentuh angka Rp 4,8 miliar per tahunnya, yang menandakan bahwa klub-klub tersebut sudah sepatutnya ditetapkan sebagai PKP. Dengan begitu klub sebagai PKP, maka atas penjualan merchandise wajib dilakukan pemungutan PPN.
Namun, atas penjualan tiket pertandingan tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPN, sebab penjualan tiket tersebut termasuk dalam kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan PMK Nomor 158/PMK.010/2015.(Kelly Pabelasary)