PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV).
Melalui revisi ini, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi pengimpor mobil listrik utuh, berupa pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Dalam aturan tersebut, pasal 18 berbunyi “Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang emlakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif.”
Mengacu pasal 12, perusahaan industri KBL yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.
Artinya perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik. Selanjutnya poin revisi paling penting termaktub dalam Pasal 19 A yang merincikan insentif terhadap mobil listrik impor utuh.
Insentif yang bisa diberikan antara lain; pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah. Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL Berbasis Baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN. Selain itu, terdapat jaminan senilai insentif yang akan diberikan. Tidak hanya itu, terdapat ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun komitmen.