PajakOnline.com—Aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ternyata menurunkan penerimaan pajak mencapai Rp33,87 miliar hingga April 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung Parlemen DPR, yang juga disiarkan secara virtual, belum lama ini.
“Mayoritas pengaturan pada UU HPP pada PPh adalah fasilitas pajak. Sebagian besar dampaknya terlihat pada 2023. Yang sudah terlihat tahun 2022, antara lain perubahan lapisan PKP yang diestimasikan sekitar minus Rp33,87 miliar. Tarif PPh korporasi yang tidak jadi turun memberikan dampak secara langsung, termasuk juga karena ada lapisan tarif (PPh orang pribadi) yang berubah,” ungkap Suryo. Sebagian besar aturan PPh terbaru berkaitan dengan fasilitas pajak bagi Wajib Pajak badan dan pengurangan lapis tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh badan masih tetap dengan ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 22 persen. Di sisi lain, pemerintah memberikan pelbagai insentif untuk Wajib Pajak badan. Pada UU HPP, diberikan pengurangan tarif bagi Wajib Pajak go public menjadi lebih rendah 3 persen, bila memenuhi persyaratan, antara lain 40 persen penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, terdapat batasan yang diperluas, yakni tarif PPh sebesar 5 persen atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp60 juta dari sebelumnya hingga Rp50 juta.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan fasilitas yang berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak, antara lain fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Walaupun begitu masih ada sejumlah klausul PPh dalam UU HPP yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak, antara lain, pengenaan pajak atas natura, serta pengenaan PPh sebesar 35 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi atas PKP lebih dari Rp5 miliar.