TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perusahaan Merugi Tetap Kena Pajak? Ini Alasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif minimum, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Bagi perusahaan atau WP Badan dilakukan pengenaan pajak minimum ketika hanya memiliki pajak penghasilan tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto.

Mengapa tarif pajak minimum dikenakan bagi WP badan yang merugi? Sebab, banyak WP badan yang menghindari pajak dengan cara mengaku bahwa perusahaannya merugi.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terdapat banyak perusahaan yang memberikan laporan jika perusahaannya rugi dari tahun 2012 dan angkanya selalu bertambah 11% pada tahun 2019 dari 8% tahun 2012.

Jika berdasarkan data, tahun 2012 ada sekitar 5.199 perusahaan yang melaporkan rugi. Tahun 2013-2017, angkanya bertambah 6.004 yang melaporkan rugi. Kemudian pada 2014-2018 hingga 7.110 perusahaan, lalu 2015-2019 hingga 9.496 perusahaan.

Penghasilan bruto yang dikenai pajak yaitu semua penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha juga dari luar kegiatan usaha dalam suatu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Walau begitu, bagi WP yang melaporkan rugi, tetap dapat beroperasi dan juga mengembangkan usahanya di Indonesia.

Tetapi jumlah PPh minimum sejumlah 1 persen dari penghasilan bruto itu pemerintah bisa mengubah dan mengatur lebih lanjut dan wajib pajak badan dengan kriteria tertentu mendapat pengecualian dari PPh minimum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)