PajakOnline.com—Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif minimum, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Bagi perusahaan atau WP Badan dilakukan pengenaan pajak minimum ketika hanya memiliki pajak penghasilan tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto.
Mengapa tarif pajak minimum dikenakan bagi WP badan yang merugi? Sebab, banyak WP badan yang menghindari pajak dengan cara mengaku bahwa perusahaannya merugi.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terdapat banyak perusahaan yang memberikan laporan jika perusahaannya rugi dari tahun 2012 dan angkanya selalu bertambah 11% pada tahun 2019 dari 8% tahun 2012.
Jika berdasarkan data, tahun 2012 ada sekitar 5.199 perusahaan yang melaporkan rugi. Tahun 2013-2017, angkanya bertambah 6.004 yang melaporkan rugi. Kemudian pada 2014-2018 hingga 7.110 perusahaan, lalu 2015-2019 hingga 9.496 perusahaan.
Penghasilan bruto yang dikenai pajak yaitu semua penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha juga dari luar kegiatan usaha dalam suatu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Walau begitu, bagi WP yang melaporkan rugi, tetap dapat beroperasi dan juga mengembangkan usahanya di Indonesia.
Tetapi jumlah PPh minimum sejumlah 1 persen dari penghasilan bruto itu pemerintah bisa mengubah dan mengatur lebih lanjut dan wajib pajak badan dengan kriteria tertentu mendapat pengecualian dari PPh minimum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































