PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty jilid II sudah berjalan per 1 Januari 2022 memberikan kesempatan kepada Anda para Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang telah lalu yaitu harta perolehan tahun 2015 dan harta perolehan tahun 2016-2020.
Dimulai tanggal 1 Januari 2021, Wajib Pajak sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi maka sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keterangan pengungkapan harta bersih.
Sesuai Pasal 1 angka 18 PMK 196/2021 bahwa surat keterangan pengungkapan harta bersih adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam PPS. Surat keterangan pengungkapan harta bersih yang diberikan oleh DJP mulai dari nama, alamat Wajib Pajak peserta PPS, dan nilai harta bersih yang diungkapkan serta PPh final yang dikenakan atas harta bersih tersebut.
Sudah kita ketahui bersama bahwa Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH sebanyak 2 kali atau lebih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), akan tetapi nantinya surat keterangan pengungkapan harta bersih yang kedua dan seterusnya akan membatalkan surat keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sesuai Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaikan SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai dari diberlakukannya PPS hingga waktu yang telah ditentukan selama 24 jam non stop. Penyampaian SPPH secara manual hanya dapat dilaksanakan jika terjadi keadaan atau kondisi di luar kendali yang menyebabkan penyampaian SPPH tidak dapat dilakukan secara elektronik. (Atania Salsabila)
































