PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty II dominan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan harta kekayaan antara Rp1 miliar-Rp 10 miliar. Porsinya mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS.
“Peserta PPS ini 40 persen memiliki harta dengan range Rp 1-10 miliar,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
Urutan terbesar kedua yakni WP OP dengan total harta Rp10 miliar-Rp100 miliar, yakni 34,67 persen. Di Urutan ketiga merupakan WP OP dengan harta sekitar Rp100 juta-Rp 1 miliar.
Sementara itu, WP OP dengan harta di atas Rp 10 triliun menjadi yang paling kecil keterlibatannya yakni hanya sekitar 0,11 persen.
“(Orang) dengan harta di atas Rp10 triliun ini ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu dari sisi profesi, peserta PPS paling banyak dari kalangan pegawai dengan porsi 45 persen. Disusul wajib pajak yang bergerak di industri perdagangan besar dan eceran yakni 34,1 persen.
“Ternyata banyak pegawai yang belum sampaikan harta kekayaannya dan memakai kesempatan ini untuk melakukan PPS,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Kemudian dari sektor jasa perorangan lainnya 8,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen dan jasa profesional lainnya 1,8 persen. Sedangkan sektor lainnya sebesar 7,0 persen.