PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikal KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi alamat wajib pajak yang berada di Kecamatan Gunung Sugih. Setiap wajib pajak mendapat pertanyaan soal kepemilikan aset dan harta, nilai omzet usata, hingga kepatuhan dalam menyetorkan pajak terutang.
Ternyata, kunjungan petugas pajak tersebut dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan atau KDPL. Pegawai KP2KP Bandarjaya Aldo Catur Saputra menjelaskan bahwa pengumpulan data dan informasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesusaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
“Petugas melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan pengisian formulir KPDL dan dokumentasi,” kata Aldo dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
KPDL dilakukan dengan cara menyisir tempat tinggal wajib pajak untuk memastikan potensi data perpajakan akurat.
Selain itu, kantor pajak juga perlu meningkatkan kualitas dan validitas data. Perluasan
basis data perpajakan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak sekadar mengecek data dan informasi soal harta dan omzet, petugas juga memanfaatkan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Termasuk, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme perhitungannya.
“Kami kunjungi tiap wajib pajak di wilayah kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, guna mendapatkan data yang akurat dan lebih mengenalkan mengenai layanan Whatsapp bot KP2KP Bandarjaya untuk konsultasi dan pembuatan ID Billing serta informasi mengenai account representative (AR),” katanya.
KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Hasil pelaksanaan KPDL dicatat dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.
Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data.