TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PHRI Minta Pajak Bumi Bangunan Dibebaskan Saat Pandemi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta relaksasi dan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.

Insentif pajak terutama dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB. Hariyadi meminta pemerintah dapat membebaskan PBB tahun 2020 ini karena tempat usaha yang ada saat ini tidak menghasilkan pemasukan.

"Mengingat kerugian yang besar dialami hotel dan restoran, sehingga aset tanah dan bangunan tidak memberikan manfaat keuntungan pada saat pandemi," kata Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara online, di Jakarta, pada Selasa (14/7/2020).

Selain itu, para pelaku usaha hotel dan resto ini juga meminta relaksasi dalam pembayaran tagihan listrik dan gas. "Relaksasi pembayaran biaya utilitas listrik dan gas," kata Hariyadi.

Dalam hal ini Hariyadi meyakinkan pada prinsipnya pengusaha ingin membayar tagihan listrik dan gas sesuai dengan penggunaan. Namun pengusaha keberatan jika pembayaran listrik dan gas dibayarkan sebesar daya penggunaan minimum. "Pengusaha keberatan bila membayar sebesar minimum charge karena berarti lebih bayar (overpaid)," kata dia.

Selain itu, relaksasi PPh 25 yang tidak membayar cicilan dianggap kurang efektif. Sebab mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran mencatatkan kerugian sepanjang tahun 2020.

PHRI juga meminta pemerintah memberikan penambahan modal kerja. Mengingat modal kerja perusahaan telah habis selama masa pandemi. Mereka juga meminta pekerja yang tidak dapat bekerja selama pandemi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Para pengusaha hotel dan restoran meminta belanja operasional pemerintah berupa perjalanan dinas, akomodasi penyewaan ruang pertemuan dan lainnya segera dilaksanakan. Terakhir, pengusaha di sektor pariwisata ingin keberadaan maskapai penerbangan dengan rute penerbangannya tetap dipertahankan sebagai jalur konektivitas antar pulau.