PajakOnline.com—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pegawai pajak rentan terhadap tindak korupsi. “Kenapa? Karena kawan-kawan memiliki tugas pokok dan kewenangan luar biasa melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan perpajakan,” kata Firli dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum lama ini.
Terjadinya tindak korupsi mayoritas menyeret penyelenggara negara, juga petugas pajak, yaitu gratifikasi, suap dan pemerasan.
“Yang paling banyak terjadi melibatkan para penyelenggara negara ada tiga hal, satu terkait dengan korupsi dalam bentuk gratifikasi, yang kedua korupsi dalam bentuk suap menyuap, yang ketiga sering terjadi adalah dalam bentuk pemerasan,” kata dia.
Jika terdapat tujuh perbuatan yang dikategorikan ke dalam tindak pidana korupsi, seperti merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, korupsi tidak hanya menjadi kejahatan yang luar biasa, tetapi juga termasuk kejahatan kemanusiaan Karena praktik pemberian suap bisa merenggut hak manusia dan hak publik.
Menurut Firli, akibat dan dampak korupsi adalah rendahnya pelayanan publik, sulit dan berbelit pelayanan publik, turun dan rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan, serta rendahnya kualitas pengadaan barang dan jasa. “Pengaruh lebih besar, korupsi dapat mengacaukan rencana pembangunan negara,” kata dia.
Firli Bahuri menekankan perihal korupsi tidak akan ada habisnya jika publik menganggap korupsi menjadi budaya. Oleh karena itu, Ketua KPK mengajak segenap masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)































