PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan mengenai piutang sebagai harta yang harus diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, wajib pajak yang melakukan pengalihan harta menjadi piutang, artinya piutang itu juga menjadi harta wajib pajak. “Piutang itu kan harta ya, hak tagih kepada orang lain. Itu merupakan sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Semarang, Jawa Tengah.
Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan hartanya itu dalam SPT, artinya wajib pajak harus melaporkan piutang itu lewat PPS. Suryo mengatakan, DJP memperoleh data dari kementerian lain. Data yang diperoleh juga, tidak saja mengenai data keuangan saja.
Jika ditemukan harta dari data itu, DJP berhak meminta keterangan wajib pajak tentang harta tersebut. “Daripada nanti teman saya ngoyak-ngoyak, mending saatnya kita saling mendeklarasikan,” kata Suryo.
DJP menerangkan dalam buku panduan PPS, piutang menjadi salah satu jenis harta yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Ketika wajib pajak melaporkan piutang SPPH, wajib pajak juga harus menuliskan identitas pihak peminjam dalam kolom keterangan harta itu. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































