PajakOnline.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sejumlah temuan berkaitan perpajakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK menemukan adanya piutang pajak macet yang belum dilakukan penagihan secara memadai mencapai Rp20,84 triliun.
“BPK merekomendasikan pemerintah menginventarisasi piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan,” kata Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/6/2022).
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2021, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun yang telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.
BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan.
Terakhir, BPK juga menemukan adanya 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan tetapi pelunasan piutangnya masih belum optimal.
Selain masalah piutang pajak yang macet, BPK juga mencatat pengelolaan fasilitas perpajakan oleh pemerintah pada tahun lalu senilai Rp15,31 triliun masih belum sepenuhnya memadai.
BPK mendorong pemerintah untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran pengajuan insentif oleh wajib pajak. Pemerintah juga perlu melakukan penagihan apabila fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan.
































