TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 81/2024, Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan terbaru Menteri Keuangan yakni PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengubah jatuh tempo pembayaran pajak. Sesuai Pasal 94 ayat (2) PMK tersebut, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan ini berlaku untuk penyetoran: PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; PPh Pasal 26; PPh migas yang dibayarkan setiap masa; PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN); PPN KMS; Bea Meterai yang dipungut; Pajak Penjualan; dan Pajak Karbon yang dipungut.

Dalam ketentuan sebelumnya, jatuh tempo penyetoran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. Tanggal 15 bulan berikutnya umumnya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri.

Sekarang, dalam PMK 81/2024 tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri.
Di sisi lain, dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran.

Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor, penyetoran dilakukan pada saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, atau 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dibayarkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya pajak.

PPN dan PPnBM disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN.

Ketentuan ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pemungut (Wapu).
Sebelumnya PPN yang dipungut oleh pemungut disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya disampaikan bahwa PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Namun, seluruh ketentuan terbaru dalam PMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-81-2024-omnibus-kepastian-hukum-core-tax/