Senin, 13 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK Baru Tarif Cukai Rokok Elektrik, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Januari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Berikut Penjelasannya

Vape atau rokok elektrik. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan PMK 193/2021 perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan PMK 192/2022, berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Desember 2022. Kebijakan tarif cukai REL dan HPTL ini juga sudah dibahas bersama DPR.

“Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2023 pada tanggal 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2022,” demikian kutipan salah satu pertimbangan PMK 192/2022.

Pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan tarif cukai REL dan HPTL rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. Mengenai dministrasi cukai REL dan HPTL juga disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE, serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

PMK 192/2022 mengatur perubahan dalam Pasal 4 mengenai penetapan tarif CHT. Pada ketentuan yang lama, hanya disebutkan tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada perincian jenis hasil tembakau.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

Sementara dalam PMK 192/2022, diatur secara lebih detail. Tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL cair sistem terbuka; serta cairan yang terdapat di dalam cartridge atas hasil tembakau berupa REL cair sistem tertutup.

Satuan gram berlaku atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas hasil tembakau berupa REL padat; serta hasil tembakau berupa HPTL. Satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL sistem tertutup serta satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas REL padat dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.

PMK 192/2022 juga menghapus Pasal 8 PMK 193/2021. Pasal ini menyatakan penetapan tarif CHT dinyatakan tidak berlaku apabila selama lebih dari 6 bulan berturut-turut pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau ekspor hasil tembakau dengan menggunakan dokumen
pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik untuk tujuan ekspor.

Selain itu, di antara Bab III dan IV disisikan Bab IIIA mengenai merek hasil tembakau. Pasal 9A menyebut merek hasil tembakau diberikan oleh kepala kantor pada saat penetapan tarif CHT. Merek hasil tembakau tersebut memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya.

Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya paling sedikit memuat besaran tarif cukai; HJE; isi kemasan; tujuan pemasaran; dan bentuk fisik pita cukai, yang membedakan merek hasil tembakau yang dimiliki oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Tata cara penentuan merek hasil tembakau akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Tarif CHT dan batasan HJE minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor pada 2023, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023. Sementara itu, tarif CHT dan batasan HJE minimum untuk setiap jenis hasil tembakau pada 2024, mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan

Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Nilai Simpanan Rp80 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.