PajakOnline.com—Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III menyepakati pembentukan tim gabungan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tim gabungan merupakan upaya antisipasi perilaku wajib pajak nakal. Banyak cara untuk menghindari pajak sehingga perlu kerja sama dan koordinasi yang kuat antara DJP dengan kepolisian.
Dia menyebutkan tim gabungan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang ada diJatim. Sehingga, target penerimaan pajak pada tahun ini tercapai.
"Banyak cara yang dilakukan WP untuk menghindari pajak, sehingga ke depan dibentuk tim antara Polda Jatim dan Ditjen Pajak agar target penerimaan pajak tahun ini dapat diamankan," kata dia dalam keterangan resmi yang kami kutip pada hari ini.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, Penyidikan Kanwil DJP Jatim I Ashari menyambut baik adanya tim gabungan. Dia berharap kerja sama tersebut dapat mengamankan target penerimaan pajak.
