TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Potensi Ekonomi Digital Indonesia Capai USD146 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perdagangan memproyeksikan potensi ekonomi digital di Indonesia mencapai USD146 miliar pada 2025 mendatang. Angka ini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Wakil Menteri Perdagangan Herry Sambuaga menyampaikan pesatnya potensi ekonomi digital, salah satunya, didorong oleh berkembangnya transaksi aset kripto.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yakni USD146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus bisa kita realisasikan," kata Jerry dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip hari ini.

Menurut wamendag, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor. Hal ini juga akan mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

"Maka dari itu aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Jerry.

Perdagangan aset kripto saat menjadi salah satu opsi investasi yang paling diminati masyarakat, terutama anak muda. Lebih dari 50% pelanggat aset kripto di Indonesia adalah anak muda dengan rentang usia 18-35 tahun.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait dengan perdagangan fisik aset kripto. Bappebti juga memberikan peluang bagi anak bangsa berinovasi mengembangkan aset kripto untuk bisa diperdagangkan secara legal.

Melalui Peraturan Bappebti No. 11/2022, Bappebti menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan aset kripto lokal.

Perlu diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

Pemerintah masih menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Bappebti dan kementerian/lembaga lainnya.