PajakOnline.com—Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan masih maraknya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 lalu, termasuk di sektor perpajakan.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, potensi TPPU di bidang perpajakan pada tahun lalu mencapai angka Rp20 triliun.
“Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis dan pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum di sektor perpajakan sebesar Rp20 triliun,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, pada hari ini Kamis (14/1/2021).
Dari jumlah tersebut, Dian menyampaikan sebanyak Rp9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukan sebagai penerimaan negara.
Keberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis tindak pidana pencucian uang dalam hasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp9 triliun,” kata Dian.
Lebih lanjut, Dian turut mewanti-wanti jika tindak pidana pencucian uang dan korupsi ke depannya masih menjadi persoalan serius yang harus terus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Hasil analisis dan pemeriksaan ini didominasi oleh pejabat pemerintah, kepala daerah, pejabat BUMN, dengan modus utama gratifikasi dan suap untuk perizinan, serta pengadaan barang dan jasa,” katanya.