PajakOnline.com—Pemerintah telah memberlakukan pajak pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sejak Januari 2021 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2021.
Peraturan itu memuat aturan tentang pengenaan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Sederhananya, ada pajak yang menjadi biaya tambahan dalam penjualan barang-barang tersebut.
Berdasarkan PMK tersebut, pajak yang dikenakan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher yakni PPN dan PPh. Keduanya memiliki sistem penghitungan dan pemungutan yang berbeda.
1. Pengenaan PPN
PPN pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher baik berbentuk fisik kartu maupun digital dikenakan sebesar 11% dari harga jual. Pada penjualan pulsa dan kartu perdana, pengenaan PPN hanya terjadi pada transaksi antara pengusaha utama dengan distributor pertama, dan dari distributor pertama ke distributor kedua.
Sedangkan, pada penjualan token listrik, PPN dipungut dari biaya administrasi yang dikenakan oleh distributor pada konsumen akhir. Distributor token memungut PPN 11% dari biaya administrasi dan membayarnya pada negara. Skema pemungutan tersebut juga berlaku untuk listrik. Hanya saja, PPN dikenakan untuk pemakaian listrik dengan daya di atas 6.600 watt.
Dalam PPN juga terdapat istilah negative list, yaitu daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Pulsa, kartu perdana, token, dan voucher tidak ada dalam daftar tersebut, yang artinya barang-barang itu merupakan barang kena pajak dan dikenakan PPN.
