TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Final atas Jasa Konstruksi oleh Kontraktor Pengusaha Kecil

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan sesuai PP No 140 Tahun 2000.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Jasa Konstruksi yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dikenakan PPh Final.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final :

-Jasa pelaksanaan konstruksi = 2% dari imbalan bruto
-Jasa perencanaan kostruksi = 4% dari imbalan bruto
-Jasa pengawasan konstruksi = 4% dari imbalan bruto
-Pengenaan PPh tersebut dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi hasil, kecuali jika pemberi hasil tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atau non subyek pajak.

-Kewajiban pemotong :

-Memotong PPh pada saat pembayaran, dan menyerahkan bukti pemotongan kepada pemberi jasa.
-Menyetorkan PPh ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran.
-Melaporkan ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, dengan laporan pemotongan/penyetoran PPh atas jasa konstruksi dan konsultan (dilampiri lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 bukti pemotongan).

-Kewajiban Pemberi jasa dalam hal pemberi hasil bukan merupakan wajib potong PPh:

-Menyetor PPh terutang ke bank persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 Bulan berkutnya.
-Melaporkan penyetoran PPh ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berkutnya, dengan laporan bulanan dengan dilampiri lembar ke 3 SSP.