PajakOnline | Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengumumkan, Pemerintah akan memberikan stimulus transportasi melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat. Dan memberikan diskon langsung sebesar 50% untuk tiket angkutan laut selama periode Juni-Juli 2025.
“Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%,” ungkap Susiwijono dalam keterangannya Selasa (27/5/2025). Dia menambahkan untuk transportasi laut, pemerintah akan memberikan “diskon tiket angkutan laut sebesar 50%” pada periode yang sama.
Kebijakan stimulus ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang digelar Jumat (23/5/2025) dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pertemuan yang dihadiri para menteri, wakil menteri, serta pimpinan kementerian dan lembaga tersebut menyepakati implementasi program stimulus ekonomi mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya stimulus di kuartal II-2025 mengingat momentum konsumsi masyarakat yang sudah melewati periode hari besar seperti Natal dan Tahun Baru.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merancang paket stimulus ini untuk memanfaatkan masa libur sekolah yang bertepatan dengan pemberian gaji ke-13 sebagai momentum strategis mendorong daya beli masyarakat.
Kombinasi fasilitas PPN DTP untuk transportasi udara dan subsidi langsung untuk transportasi laut diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tahun 2025. (Khairunisa Puspita Sari)

































