PajakOnline.com—Pemerintah memberikan keringanan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. PPN DTP hanya diberlakukan untuk rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung seperti rumah tinggal atau rumah deret, baik yang bertingkat maupun tidak bertingkat. Ini mencakup juga bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
Sedangkan satuan rusun dalam ketentuan ini adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan, Persyaratan ini antara lain harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar. Dengan demikian, pembelian tanah kosong tanpa bangunan tidak dapat memperoleh keringanan PPN DTP.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah PPN DTP diberikan atas PPN terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Misalnya, Joni membeli rumah senilai Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, kemudian Joni akan mendapatkan fasilitas PPN DTP, tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN yang terutang atas harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tidak mendapatkan fasilitas PPN DPP.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 1, PPN terutang DTP atas penyerahan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada dua kondisi, yaitu ditandatanganinya akta jual beli; dan/atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya, Pasal 4 disebutkan syarat rumah tapak dan rumah susun adalah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, rumah tapak maupun rumah susun harus dalam kondisi baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
“PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai PMK ini,” tulis PMK Nomor 120 Tahun 2023 itu. (Wiasti Meurani)