PajakOnline.com—Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN 11% memicu terjadinya inflasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, inflasi pada tahun ini masih terkendali sesuai target sebesar 2%-4% year on year (yoy).
“Dalam target (inflasi) pemerintah 2%-4% untuk 2022 itu sudah termasuk semua harga yang kita pantau per saat ini, dan juga bahkan termasuk kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%,” kata Febrio dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (28/3/2022).
Febrio mengatakan, kenaikan PPN 11% tidak akan terlalu membebani masyarakat karena pemerintah membebaskan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa sosial.
“Pemerintah terus memantau seperti yang sudah dilakukan bertahun-tahun pada saat pandemi khususnya masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah memastikan tetap menjaga daya beli dan kelompok miskin rentan,” kata Febrio.
Di sisi lain, tingkat inflasi dipengaruhi dinamika ekonomi global yang akan menentukan harga barang di pasar internasional. Salah satu perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga komoditas energi melonjak dan beberapa barang lainnya.
“Sehingga harga-harga tersebut nantinya, bagaimana transmisinya yang masuk ke Indonesia dapat dijaga, harga-harga yang dibayar oleh konsumen, masyarakat, dan keluarga,” kata Febrio.