PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.100/2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 10 September 2024 disebutkan untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun L999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan perpres tersebut, Jokowi menetapkan 8 tugas utama KPPU.
Pertama, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Keempat, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU.
Kelima, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Keenam, menyusun pedoman danf atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6/2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketujuh, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedelapan, melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPPU juga memiliki 3 fungsi utama yaitu;
Pertama, penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kedua, pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan dan;
Ketiga, pelaksanaan administratif. Dalam melaksanakan tugas, KPPU dapat dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan KPPU. Kemudian, KPPU juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok kerja terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu. Adapun, ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
Sementara itu terkait penanganan perkara, anggota KPPU bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Selain itu, anggota KPPU yang menangani perkara dilarang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang beperkara.
Anggota juga dilarang mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan. Dalam menyelesaikan suatu perkara, KPPU melakukan sidang majelis untuk pengambilan Keputusan. Sidang Majelis beranggotakan minimal 3 orang anggota dan keputusan sidang harus ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.