TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Progam PPS Berdasarkan Kepastian Hukum untuk Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu yang mengemuka dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah PPS.

PPS atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Dialog Sapa Indonesia Malam menjelaskan, kepatuhan wajib pajak menjadi sasaran utama program ini.

“Yang terkait dengan PPS/program pengungkapan sukarela, kita memberikan kesempatan (kepada WP) untuk mendeklarasikan secara sukarela. Di sisi lain, DJP makin lama makin memiliki data yang makin komplet, sehingga nanti kita cocokkan,” kata Wamenkeu.

Sebagai informasi, PPS ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Hal tersebut meliputi dua hal yaitu pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Program ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

“Ini adalah program yang memberikan tawaran untuk pengungkapan secara sukarela. Ini kembali lagi kepada wajib pajaknya, tentu kita akan menghimbau ya dalam seluruh persiapan sosialisasi dan yang lain kita akan mengimbau teman-teman saudara-saudara wajib pajak semuanya, Ayo kita sama-sama mengungkapkan (kalau memang masih ada, diungkapkan). Karena ini memang baik untuk negara kita. Keseluruhan undang-undang ini adalah untuk memperkuat pajak, memperkuat APBN, memperkuat pembangunan Indonesia yang maju,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara.