PajakOnline.com—Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS ini berlaku untuk memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” demikian keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, bagaimana konsep Voluntary Disclosure Program atau PPS ini akan berlaku? Sesuai aturan UU HPP maka PPS akan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut;
1.Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak); dan
2.Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.
Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
