TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Program Pengungkapan Sukarela dalam UU HPP, Ini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS ini berlaku untuk memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” demikian keterangan pers tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, bagaimana konsep Voluntary Disclosure Program atau PPS ini akan berlaku? Sesuai aturan UU HPP maka PPS akan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut;

1.Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak); dan
2.Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua, yakni:

1.Subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset berupa aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Program Pengampunan Pajak.

Tarif PPh final yang dikenakan adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri; 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 6 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

2.Subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan aset perolehan 2016–2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh final yang dikenakan adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri; 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri; serta 12 persen untuk untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, wajib pajak akan memperoleh surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal (Dirjen Pajak). Setelah wajib pajak memperoleh surat keterangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020.

PPS juga memberikan kemudahan dan kebebasan kepada wajib pajak untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan dalam mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya secara sukarela.