PajakOnline.com—Perlambatan ekonomi global dan nasional akibat dampak pandemi Covid-19 memengaruhi penerimaan pajak. Ditambah lagi, masih adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kinerja penerimaan pajak terus terkontraksi alias minus. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau minus 16% dibandingkan realisasi tahun 2019 yang tumbuh positif di angka 0,7%.
“Ini dikarenakan oleh PSBB yang diperketat selama minggu ketiga dan keempat bulan September,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada Senin (19/10/2020).
Hampir semua struktur penopang penerimaan pajak mengalami kontraksi signifikan. Antara lain, penerimaan pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan masing-masing mengalami kontraksi sebesar 17,16% dan 18,4%.
Padahal, kedua sektor ini merupakan kontributor paling dominan dalam penerimaan pajak. Bahkan jika penerimaan dua sektor ini digabungkan kontribusinya ke penerimaan pajak lebih dari 50%.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, walaupun masih mengalami kontraksi di penerimaan pajak dan risiko pelebaran outlook defisit APBN, pemerintah tetap menggunakan Perppres No.72/2020 sebagai patokan untuk memproyeksikan outlook APBN 2020. Dia menekankan bahwa kondisi tersebut sangat ditentukan dengan prospek perekonomian sampai dua bulan ke depan.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, untuk pemulihan ekonomi nasional, bukan hanya memberikan kebijakan fiskal berupa stimulus ataupun insentif perpajakan saja. Namun, juga memberikan ruang bernapas (breathing room) bagi para pelaku usaha untuk memulihkan usahanya.
“Masih adanya penerapan PSBB sangat berdampak pada upaya pemulihan ekonomi. Bukan hanya pelaku usaha yang kesulitan, warga masyarakat yang ingin membelanjakan uangnya juga terkendala dengan PSBB. Ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya resesi,” kata Koni, Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group.
Menurut Koni, jauh lebih baik dilakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dengan tetap membuka ruang yang luas untuk aktivitas perekonomian berjalan seperti sedia kala. Memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memulihkan usahanya, sehingga setoran pajak pun akan meningkat kembali,” kata Koni,


































