PajakOnline.com—Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih memiliki waktu yang cukup untuk memindahkan hartanya ke Indonesia apabila hartanya sebagian besar masih berada di luar negeri. Batas waktu pengalihan harta ke Indonesia hingga akhir September 2022.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, setelah PPS berakhir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberikan waktu kepada wajib pajak untuk mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia hingga akhir September 2022.
“Masih ada waktu 3 bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu 3 bulan untuk membawa pulang ke Indonesia,” kata Yon Arsal dalam acara Media Briefing Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela, Jumat (27/5/2022).
Yon menjelaskan, sudah disiapkan instrumen surat berharga negara (SBN) bagi peserta PPS. SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
“Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP kita,” ujarnya.
Wajib pajak yang akan menginvestasikan hartanya dapat menikmati tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Kemudian, tarif 6 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Sementara tarif terendah sebesar 12 persen, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
Untuk keetentuan penempatan investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap paling lambat 30 September 2023, investasi sudah dilakukan secara penuh. “Balik lagi ini pilihan wajib pajak karena sifatnya sukarela, yang penting wajib pajak kita imbau kalau mau ikut secepat mungkin daftarkan, waktunya ada, instrumen investasinya sudah ada dan sudah kita siapkan, beberapa regulasi turunan masih disiapkan tim kemenkeu,” katanya.
Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.