TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Punya NPWP Tidak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menjadi Wajib Pajak jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sejak Anda sudah ditetapkan menjadi Wajib Pajak, maka akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berguna sebagai identitas Wajib Pajak saat akan membayar pajak.

Dengan demikian, jika sudah memiliki NPWP maka disitulah awal mula yang menunjukkan bahwa Anda sudah berjanji dan akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai Wajib Pajak, Anda diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Namun, masih banyak Wajib pajak yang enggan, lupa maupun dengan sengaja tidakmelaporkan pajaknya.

Banyak dari Wajib Pajak yang mungkin belum paham betul mengenai resiko ataupun sanksi yang akan dikenakan jika mereka yangsudah memiliki NPWP namun tidak melaporkan pajaknya. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), jika SPT tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 bagi WP Badan.

Selain sanksi administratif, ada juga sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 39. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dalam hukum perpajakan di Indonesia. Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak ialah pidana penjara paling sedikit yakni selama 6 bulan dan paling lambat selama 6 tahun.

Kewajiban WP selain memliki NPWP ialah menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Dihimbau untuk para Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan Pajak PPh Anda dengan e-filing sebelum jatuh tempo. Batas waktu lapor pajak bagi WP OP yaitu setiap tanggal 31 Maret, sedangkan batas lapor pajak bagi WP badan yaitu setiap tanggal 30 April. (Atania Salsabila)