TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Punya Utang Pajak? Begini Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik merupakan bukti otentifikasi untuk menggunakan layanan pajak. Bila Anda adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dapat dipastikan layanan pajak yang digunakan pasti memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik menjadi tanda otentifikasi pengguna layanan pajak. Layanan pajak ini dapat berupa hal-hal sebagai berikut;

1. Permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui halaman dalam jaringan (daring) atau situs web yang telah diatur dan/atau difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Aplikasi dan sistem elektronik yang telah diatur serta difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam pembuatan faktur elektronik (eFaktur).

Sertifikat elektronik dalam layanan perpajakan sendiri memiliki dua sifat sebagai berikut.

Pertama, menjadi jaminan keseluruhan data dengan melihat keadaan dan perubahan dokumen yang telah diotentifikasi atau ditandatangani.

Kedua, tidak bisa disangkal atau anti penyangkalan, yang berarti bisa langsung terbukti ketika ditandatangani serta memiliki kemampuan menyangkal pemalsuan suatu data utuh.

Kegunaan Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik memiliki kegunaan sebagai alat permintaan atau pembuatan e-Faktur dan e-Nofa (nomer faktur). Apabila status Anda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka pemakaian e-Faktur adalah kewajiban.

Sedangkan, untuk bisa membuat e-Faktur, Anda harus mempunyai Nomor Seri Faktur Pajak. Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak tidak perlu dilakukan secara manual. Anda cukup memanfaatkan aplikasi e-Nofa untuk memperolehnya. e-Nofa merupakan aplikasi yang berguna untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dari mana saja dan kapan saja. Nah, agar bisa memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak tersebut, maka Anda harus memiliki sertifikat elektronik.

Kami mendapatkan pertanyaan langsung dari wajib pajak (WP) mengenai adanya kejadian belum dapat memperpanjang sertifikat elektronik lantaran WP masih memiliki utang pajak. WP beralasan belum ada kemampuan untuk membayar utang pajak. Sedangkan sertifikat elektronik dibutuhkan untuk kelangsungan operasional usaha.

"Berkaitan penolakan perpanjangan sertifikat elektronik karena adanya utang pajak, mohon WP yang bersangkutan dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk mengurai miskomunikasi yang terjadi dan menemukan jalan keluar bersama," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberikan penjelasan saat kami hubungi hari ini.

Neil menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis administrasi sertifikat elektronik, permintaan/perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan secara elektronik (efaktur.pajak.go.id) atau secara tertulis.

Langkah yang dilakukan adalah mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase kemudian melakukan verifikasi dan otentikasi identitas.

Pada masa pandemi ini, Neil menyarankan WP memaksimalkan layanan DJP secara elektronik. Untuk itu perpanjangan sertifikat elektronik disarankan melalui efaktur.pajak.go.id. Apabila menemui kesulitan, WP dapat menghubungi kanal-kanal komunikasi DJP, kring pajak 1500200 atau website www.pajak.go.id.